KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Melalui persetujuan ini, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi kenyataan. Pemindahan IKN itu tentu memerlukan waktu dan dana yang tidak sedikit.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab
menyebutkan bahwa urgensi dari pemindahan ibu kota menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam konteks Indonesia, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, ada hal yang lebih menjadi prioritas,” sebutnya dilansir dari laman Unair.
Baca juga: Pakar Unair: Tips bagi Kakek-Nenek Merawat Cucu Berkebutuhan Khusus
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut mengatakan bahwa fokus penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi lebih penting dari pemindahan IKN.
“Kecuali kalau tidak ada Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi bagus, itu (pemindahan IKN) bisa dilakukan,” jelasnya.
Pemindahan IKN merupakan hal yang biasa. Banyak negara yang telah bahkan sering melakukan pemindahan IKN.
Namun pemindahan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian yang sedang baik.
Baca juga: Sejarawan UGM: Nama Nusantara untuk Menyebut Wilayah Luar Pulau Jawa
Belajar dari pemindahan ibu kota di negara lain, Ali berharap pemindahan IKN dapat dilakukan ketika kondisi perekonomian pada tingkat yang baik.
“Pemindahan IKN boleh dilakukan ketika kondisi perekonomian bagus,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.