Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2022, 08:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Melalui persetujuan ini, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi kenyataan. Pemindahan IKN itu tentu memerlukan waktu dan dana yang tidak sedikit.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab
menyebutkan bahwa urgensi dari pemindahan ibu kota menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

“Dalam konteks Indonesia, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, ada hal yang lebih menjadi prioritas,” sebutnya dilansir dari laman Unair. 

Baca juga: Pakar Unair: Tips bagi Kakek-Nenek Merawat Cucu Berkebutuhan Khusus

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut mengatakan bahwa fokus penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi lebih penting dari pemindahan IKN.

“Kecuali kalau tidak ada Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi bagus, itu (pemindahan IKN) bisa dilakukan,” jelasnya.

Pemindahan IKN merupakan hal yang biasa. Banyak negara yang telah bahkan sering melakukan pemindahan IKN.

Namun pemindahan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian yang sedang baik.

Baca juga: Sejarawan UGM: Nama Nusantara untuk Menyebut Wilayah Luar Pulau Jawa

Belajar dari pemindahan ibu kota di negara lain, Ali berharap pemindahan IKN dapat dilakukan ketika kondisi perekonomian pada tingkat yang baik.

“Pemindahan IKN boleh dilakukan ketika kondisi perekonomian bagus,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com