Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 09:44 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Artinya, nanti tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Atau, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hanya saja, masih ada kabar baik bagi tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Baca juga: Tiga Janji Nadiem Makarim bagi Guru Honorer, Salah Satunya Jadi PPPK

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu lebih diprioritaskan bagi:

1. tenaga guru

2. tenaga kesehatan

3. tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

4. tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Bagi tenaga guru honorer tentu menjadi kabar baik. Jadi masih ada kesempatan untuk menjadi abdi negara sebagai PNS.

Tentu, semua dengan proses seleksi CASN untuk pengangkatannya. Jadi tenaga honorer yang diprioritaskan itu akan ikut seleksi CPNS.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Baca juga: Guru Honorer yang Diterima PPPK Banyak Hadapi Masalah

Dijelaskan, Averrouce, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja, yakni:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com