KOMPAS.com - Guru honorer yang sudah resmi diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dari sekolah swasta masih menghadapi masalah.
Pasalnya, setelah menjadi PPPK, wajib mengabdi di sekolah negeri dan meninggalkan sekolah asalnya.
Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair
Ternyata, guru PPPK itu tidak sepenuhnya bahagia, karena harus meninggalkan sekolah swasta tempat mengabdinya.
"Para guru PPPK itu harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru," ucap Anggota Komisi X DPR, Mujib Rohmat melansir laman DPR, Rabu (19/1/2022).
Mujib berharap, para guru PPPK itu, tetap diperkenankan mengajar di sekolah swasta asalnya.
"Para honorer yang diterima sebagai PPPK tidak semuanya senang. Baru separuh senangnya. Tapi ketika dia tahu harus lepas dari sekolahnya, dia tidak tega dengan yayasan dan teman-temannya yang bersama mereka," jelas dia.
Lalu mereka yang lolos menjadi guru PPPK juga akan menggeser teman-teman honorer di negeri.
"Mereka merasa tidak enak. Jadi, di sisi lain senang, tapi di lain sisi merasa tidak enak," tutur pria yang aktif di Partai Golkar.
Dia menyampaikan, banyak keluhan dari para guru PPPK yang diterimanya.
Mayoritas yang menyampaikan keluhan, kebanyak menuntut bisa tetap mengajar di swasta, tanpa meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah negeri.
Baca juga: 15 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022, 5 dari PTS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.