Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2022, 09:39 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Rangkaian Seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tengah berlangsung. Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) 2022 dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) 2022.

Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 yang akan berlangsung pada 23 Maret hingga 15 April 2022. Dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer 2022 dilaksanakan setelah hari Raya Idul Fitri 2022, tepatnya pada 17-23 Mei 2022.

Ketika calon mahasiswa sudah diterima di salah satu PTN, baik itu melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN, terdapat biaya kuliah yang harus dibayarkan. Apakah apakah terdapat perbedaan biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN? Berikut dirangkum dari laman platform edukasi Quipper Indonesia:

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran di UI, UGM, Undip, Unpad, Unair

Mengenal biaya UKT dan BOP

Penerapan biaya kuliah di PTN dikenal dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Setiap PTN mempunyai ketentuan tertentu, apakah menerapkan UKT atau BOP.

UKT dihitung berdasarkan prinsip berkeadilan, yakni adil terhadap kemampuan tiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.

Biasanya UKT dipisahkan menjadi beberapa golongan atau kelompok, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali. Biaya UKT di masing-masing jurusan pun berbeda satu sama lain.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jurusan Psikologi UI, UGM, Unpad, Unair, Undip

Salah satu PTN yang menerapkan UKT adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM membedakan UKT dalam 9 golongan berdasarkan kriteria penghasilan wali. Berikut perinciannya:

  • UKT 0 Peserta Bidikmisi
  • UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
  • UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  • UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  • UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  • UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  • UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  • UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  • UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Sementara, Universitas Indonesia (UI) menggunakan BOP. Prinsip yang digunakan biasanya berdasarkan pembagian ranah ilmu dan keperluan mahasiswa di setiap jurusan.

BOP di UI dibagi menjadi 2 jenis, yakni BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P). BOP-B adalah penerapan UKT, yang memungkinkan mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali. Sementara BOP-P adalah biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh calon mahasiswa dengan besaran yang lebih besar dari BOP-B.

Besaran nominal BOP-Pilihan lebih tinggi dibanding BOP-Berkeadilan. Berikut perinciannya:

Besaran BOP-Berkeadilan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA)

  • Kelas 1: 0- Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000

Sosial Humaniora (IPS)

  • Kelas 1: 0- Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000
  • Kelas 5: Rp 3.000.000 - Rp 4.000.000
  • Kelas 6: Rp 4.000.000 - Rp 5.000.000

Besaran BOP-PIlihan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com