Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Presidential Threshold 20 Persen, Ini Kata Pakar UNS

Kompas.com - 08/01/2022, 12:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Dia menyampaikan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang selama ini dipermasalahkan sejumlah pihak tidak bertentangan dengan konstitusi.

Alasannya, Pasal 222 UU Pemilu juga aturan turunan dari Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.

Pasal ini mengatur bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU. Dan UU Pemilu adalah implementasinya.

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik Tinggi, Ini Penyebabnya Menurut Pakar IPB

"Kalau kita baca di Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, tata cara pelaksanaan presiden diatur dalam UU. Jadi, presidential threshold adalah sesuatu yang bersifat normatif, artinya bukan masalah konstitusi tapi bergantung pada si pembuat UU," ungkap Agus Riewanto.

Sisi positif Presidential Threshold

Meski ambang batas 20 persen dinilai beberapa pihak masih memberatkan, dia menilai aturan ini bisa menyeimbangkan kekuatan presiden dengan DPR.

Sebabnya, dia tidak ingin hasil Pilpres dan Pileg pada tahun 2004 yang membuat hubungan presiden dan DPR tidak harmonis berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya.

Kala itu, tiket untuk kursi presiden dan wakil presiden diperebutkan oleh lima pasangan.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) berhasil melenggang ke Istana dengan sokongan tiga parpol kecil, yaitu Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Walaupun keduanya berhasil meraup 60,62 persen suara nasional atas pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, parpol pengusung SBY-JK tak memiliki taji di DPR.

"Ada dinamika yang tidak baik dengan parlemen, karena SBY hanya didukung tiga Parpol sedangkan Parpol besar termasuk pemenang Pemilu itu ada di parlemen," ujar Agus Riewanto.

Dia menyampaikan, hal ini membuat pemerintahan SBY-JK limbung dan sering terjadi deadlock antara Presiden dan DPR.

Bermula dari peristiwa ini maka presidential threshold mulai dinaikan persentase suaranya.

Baca juga: Viral Artis Adopsi Spirit Doll, Ini Kata Pakar UNS

"Kalau mau mengubah ini tidak perlu diuji ke MK, caranya UU yang ingin diubah pasalnya yang mengubah presien dan DPR. Masalahnya keduanya sudah sepakat tidak mau mengubah UU Pemilu," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com