Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Dimulai, Durasi Maksimal 6 Jam Per Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 11:34 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada hari ini, Senin (3/1/2022).

Penerapan PTM dilakukan setelah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat di saat masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan bahwa berdasarkan kalender pendidikan pada tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.

PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya dilansir dari laman Disdik DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah sebab ada hal khusus.

Yakni, lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF).

Hal ini, merupakan pelacakan kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Baca juga: Dana KJP Plus SD-SMA Oktober 2021 Cair, Lakukan Ini bila Belum Terdaftar

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas.

Kegiatan belajar dihentikan selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Sementara, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ada beberapa hal yang membuat sekolah dihentikan sementara termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi. 

Pemberhentian PTM terbatas sementara

Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

Selain itu, dari keputusan bersama tersebut ada beberapa aktivitas yang belum diperbolehkan beroperasi. Antara lain:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Baca juga: Aktivitas Ini Masih Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka Januari 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com