Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 24/12/2021, 19:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menyatakan, UNS telah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tim tersebut terdiri dari sejumlah mahasiswa dan dosen UNS yang berada di bawah Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM

"Kita sudah mulai membentuk tim pencegahan adanya kekerasan seksual," ucap dia melansir laman UNS, Jumat (24/12/2021).

Harapannya, kata dia, tim tersebut dapat menindaklanjuti kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, sehingga UNS menjadi kampus bebas tindak kekerasan seksual.

Tak hanya tindak kekerasan seksual, dia bersama jajaran sivitas akademika UNS juga berupaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lainnya dengan membentuk tim pencegahan dan evaluasi.

"Bahkan beberapa minggu sebelumnya, UNS telah mendeklarasikan kampus anti kekerasan," ungkap dia.

Sementara itu, angin segar terkait tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pasalnya, baru-baru ini Kemendikbud ristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Tak hanya di lingkungan perguruan tinggi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat juga semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Aturan SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Terbatas

Tingginya kasus kekerasan seksual tersebut menjadi bukti nyata bahwa Indonesia darurat zero tolerance kasus kekerasan seksual.

Pakar Gender UNS, Prof. Ismi menyatakan, Permendikbud PPKS bisa menjadi landasan kepastian hukum atas tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan begitu, harapannya Permendikbud PPKS ini dapat melahirkan kesadaran mengenai tindak kekerasan seksual.

"Ini kan sebetulnya memberikan landasan kepastian hukum karena tidak setiap orang memiliki kemampuan untuk memihak kepada korban. Dan seringkali di lapangan, kekerasan seksual itu dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja. Lumrah dialami oleh perempuan," ucap Prof. Ismi.

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) LPPM UNS, Eva Agustinawati menyebut, pemberantasan tindak kekerasan seksual tidak bisa jika hanya dilakukan oleh satu pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com