Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Permendikbud PPKS Tak Beri Celah Adanya Kekerasan Seksual

Kompas.com - 22/11/2021, 17:23 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyaknya keluhan mengenai tindakan kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.

Bahkan dari keluhan yang disampaikan para rektor perguruan tinggi dan hasil riset, kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan fenomena gunung es.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam siaran langsung acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (22/11/2021).

Nadiem Makarim mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan riset secara mandiri terhadap para dosen dan mendapatkan hasil mengejutkan.

Baca juga: Psikolog Unair: Peran Penting Orangtua agar Anak Tidak Kecanduan Gawai

77 persen mengaku ada kekerasan seksual di kampusnya

Sebanyak 77 persen dosen mengakui bahwa dalam lingkungan kampus terjadi kekerasan seksual.

"Jadi ini (kekerasan seksual di kampus) adalah situasi gawat darurat. Kita lihat ada satu celah kekosongan hukum. Kemendikbud Ristek segera menerbitkan peraturan untuk melindungi korban kekerasan seksual," ujar Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, dalam Permendikbud 30 ada beberapa komponen yang ada dalam peraturan tersebut, yakni mendefinisi kekerasan seksual karena masih ada masyarakat yang tidak tahu pelecehan seksual menjadi bagian dari kekerasan seksual.

Kemendikbud Ristek mengekspansi definisi itu, tidak hanya kekerasan dalam bentuk fisik tapi juga verbal dan digital.

Baca juga: Inspiratif, Dosen Unsoed Ini Raih Dua Penghargaan Internasional

Nadiem menerangkan, dalam Permendikbud 30 tersebut juga memastikan ada sanksi mulai dari ringan hingga berat untuk pelaku kekerasan seksual.

Satgas PPKS dipantau Kemendikbud Ristek

Komponen yang ketiga yakni ada institusionalisasi dalam masing-masing perguruan tinggi dalam bentuk Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Keberadaan Satgas PPKS ini, lanjut Nadiem, akan menjadi pusat pengaduan dan edukasi.

"Satgas juga punya tugas melaporkan dan memberikan rekomendasi sanski kepada perguruan tinggi dan dimonitor juga oleh Kemendikbud Ristek," tandas Nadiem.

Nadiem menegaskan, Kemendikud Ristek juga menjaga integritas Satgas dan melihat semua hasil laporan diberi sanksi atau tidak oleh perguruan tinggi. 

Baca juga: 5 Mata Kuliah Ini Bakal Dipelajari jika Pilih Jurusan Farmasi

Nadiem menekankan, isu kekerasan seksual sudah sangat urgen sehingga Permendikbud 30 ini penting untuk diterbitkan. Karena para korban juga merupakan generasi masa depan bangsa Indonesia.

Tidak ada lagi ruang abu-abu

Nadiem mengungkapkan, trauma pada korban berdampak terhadap seluruh masa depan selama hidupnya. Ada korban harus drop out, ada pula yang tidak drop out namun mengalami trauma psikologis yang tidak pernah hilang seumur hidup.

"Para korban tidak pernah ada yang membela. Mereka juga menjadi korban beberapa kali. Saat mencoba melaporkan ke teman dan institusi, justru disalahkan," beber Nadiem.

Bahkan ketika ada korban yang berani mengungkapkannya ke media sosial karena tidak kuat secara psikologis, mereka justru menerima sanksi sosial.

Baca juga: Keren, Tim Riset ITB Olah Limbah Kopi Jadi Produk Makanan dan Minuman

Selain itu banyak pihak pelaku maupun yang dituduh jadi pelaku mengambil tindakan legal balik ke korban.

"Mereka berulang kali jadi korban. Adanya Permendikbud 30 ini, tidak ada ruang abu-abu lagi karena ada tindakan tegas dan sudah jelas perilaku apa saja yang jadi kekerasan seksual. Permendikbud 30 menjadi kerangka payung hukum agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan di dalam institusi perguruan tinggi," kata Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com