Karena itu dia menekankan tentang pentingnya memahami batasan sehat dalam lingkungan. Ia juga menegaskan apabila batasan tersebut dilanggar, maka seorang individu harus yakin untuk mengatakan penolakan maupun perlawanan dengan tegas.
"Pemahaman tentang Batasan sehat akan dimiliki melalui edukasi, sehingga penting untuk melakukan edukasi kepada orang-orang yang disayang agar terhindar dari kekerasan seksual," jelas Nuran.
Pada kesempatan itu, Nuran memberi langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh para saksi untuk menolong korban kekerasan seksual atau pun perundungan. Langkah tersebut terangkum dalam 5D yang terdiri dari:
1. Direct: menegur langsung pelaku dengan sikap yang jelas dan tegas.
2. Distract: dengan segera memindahkan korban kepada aktivitas lain untuk menghindari pelaku.
3. Delegate: dilakukan dengan cara mencari bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap lebih mampu menghentikan situasi yang terjadi.
4. Delay: dilakukan dengan menunggu hingga keadaan lebih kondusif untuk kemudian berbicara kepada korban mengenai kejadian yang menimpanya.
5. Document: saksi mengupayakan untuk mendokumentasikan kejadian. Dokumentasi ini dapat berupa rekaman suara, video, maupun foto sebagai bukti telah terjadinya kekerasan seksual.
Baca juga: Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini
"Untuk institusi pendidikan, dapat mengambil langkah berupa penyediaan konselor serta perangkat aturan serta hukum yang tegas kepada para pelaku kekerasan seksual," tegas Nuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.