Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM Sebut 4 Faktor Terjadinya Kecelakaan di Jalan Tol

Kompas.com - 08/11/2021, 15:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini publik dihebohkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Adriansyah di KM 672 jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.

Jika mengendarai mobil kecepatan yang di luar batas, maka akan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: 34 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022

Untuk itu, kamu perlu memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Iwan Puja Riyadi, ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor," kata dia melansir laman UGM, Senin (8/11/2021).

Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan, misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet.

Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.

"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," ucap Iwan.

Dia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan tol harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Baca juga: Daftar PTS Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022, Ada Binus

Sebab, selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, sehingga kehilangan kendali.

Meski melaju di jalan tol, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," ungkap dia.

Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya.

Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.

Dia juga mengingatkan, bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com