Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar UGM Sebut 4 Faktor Terjadinya Kecelakaan di Jalan Tol

KOMPAS.com - Belum lama ini publik dihebohkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Adriansyah di KM 672 jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.

Jika mengendarai mobil kecepatan yang di luar batas, maka akan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Untuk itu, kamu perlu memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Iwan Puja Riyadi, ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor," kata dia melansir laman UGM, Senin (8/11/2021).

Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan, misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet.

Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.

"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," ucap Iwan.

Dia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan tol harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Sebab, selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, sehingga kehilangan kendali.

Meski melaju di jalan tol, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," ungkap dia.

Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya.

Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.

Dia juga mengingatkan, bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.

Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.

Selain faktor pengemudi, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.

Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan yang diantaranya berupa desain jalan, seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas.

Pembangunan jalan tol sesuai aturan yang ditetapkan

Pembangunan jalan tol, terangnya, mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.

"Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan," sebut Iwan.

Untuk mengurangi kejadian kecelakaan, pencegahan dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan melalui beberapa aspek, baik berupa aspek rekayasa, aspek pendidikan, dan aspek hukum.

Pada aspek rekayasa, hal yang bisa dilakukan antara lain penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, dan pemeliharaan jalan dan prasarananya.

Kemudian pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu, dan pembatasan kecepatan.

Karena penyebab utama kecelakaan adalah manusia, menurutnya aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting, yang dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui himbauan, dan juga pelatihan.

"Ujian keterampilan harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Surat Izin mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan, umur sesuai dengan ketentuan, dan kesehatan yang prima," jelas dia.

Selain itu, perlu diadakan sosialisasi peraturan yang ada dan diberlakukan dengan arif serta seksama di jalan tol, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Masyarakat taat pada hukum bukan karena ada polisi, tetapi atas kesadaran sendiri demi keselamatan, penegakan hukum juga harus dilakukan agar ada efek bagi pelanggar lalu lintas," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/08/153236271/pakar-ugm-sebut-4-faktor-terjadinya-kecelakaan-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke