Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapen Uhamka Raih Terbaik Kedua ADPI Award

Kompas.com - 08/10/2021, 20:47 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka mendapat peringkat terbaik kedua DPPK PPMP aktiva bersih kurang dari atau sama dengan 100 miliar pada ADPI Award.

Kriteria penilaian meliputi aspek pengelolaan investasi, aspek pengelolaan kewajiban, aspek kepatuhan, dan aspek tingkat kesehatan dana pensiun.

ADPI Award merupakan acara rutin yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). Tahun ini, ADPI Award dilakukan secara daring bertepatan dengan Hut ADPI ke-36, Kamis (07/10).

Suheri, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memaparkan, “ADPI terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan para pengurus dalam mengelalola Dana Pensiun. ADPI secara rutin menyelenggarakan acara ADPI Award setiap tahunnya, sebagai salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan peringatan hari ulang tahun ADPI.”

Baca juga: Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

“Dengan ADPI Award, saya berharap, ADPI bisa memacu semua Dana Pensiun untuk berpartispasi dan berlomba-lomba untuk melakukan yang terbaik sehingga Dana Pensiun yang dikelola secara profesional oleh pengurus-pengurus yang mumpuni dapat terwujud," ungkap Suheri.

"Saya ucapkan selamat kepada Dana Pensiun Uhamka sebagai pemenang Terbaik Kedua Kategori PPMP dengan aset mencapai 100 miliar. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun mendatang,” ujarnya.

Prof. Gunawan Suryo Putro, Rektor Uhamka mengatakan, “saya harap ADPI Award yang diselenggarakan dapat menghantarkan Dapen Uhamka menjadi semakin berprestasi dan memberikan kebermanfaat yang prima bagi pendidik dan tenaga kependidikan kampus.” 

Faizal Ridwan Zamzany, Ketua Dapen Uhamka mengatakan, "penghargaan ADPI Award ini memacu Dapen Uhamka menjadi lebih baik di tahun berikutnya dalam mewujudkan tata kelola dana pensiun yang baik.”

Faizal melanjutkan, “saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholders Dapen Uhamka, yaitu pendiri, dewan pengawas, pengurus, mitra, rekan-rekan pengurus Dapen dan asosiasi serta peserta Dapen Uhamka.” 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com