Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Buka Rekrutmen Perwira Prajurit Karier bagi Lulusan D4-S1

Kompas.com - 07/10/2021, 09:45 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi kamu lulusan D4 dan S1, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI 2021.

"Buat kalian yang berminat mendaftar menjadi Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI. Saat ini sedang dibuka pendaftaran PAPK TNI Sumber lulusan perguruan tinggi (Reguler) TA 2021," tulis akun Instagram papk_tni.

Melansir laman resmi rekrutmen-tni.mil.id, Kamis (7/10/2021), penerimaan ini dibuka bagi lulusan D4 dan S1 berbagai jurusan mulai 13 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Baca juga: BUMN Perum Jasa Tirta 1 Buka Lowongan Lulusan SMK, D4, S1

Berikut informasi rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI:

Persyaratan pa PK TNI 2021

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang ditentukan.

7. Berumur setinggi-tingginya :

  • 30 tahun bagi yang berijazah S-1/ D-4
  • 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi

8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.

Baca juga: BUMD PAM Jaya Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Cek Posisi dan Syarat

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profœi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com