Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 18:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Perguruan tinggi kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek, Aris Junaidi mengatakan, PTM terbatas yang dilakukan perguruan tinggi dengan protokol kesehatan ketat, lalu dikombinasikan dengan pembelajaran online (daring).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Serukan Semua Perguruan Tinggi Buka PTM

"Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Jumat (24/9/2021).

Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

PTM terbatas, sebut dia, juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing.

"Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing," tutur Aris.

Aris juga menggarisbawahi, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.

"Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas," ucap Aris.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Penularan Covid-19 di Sekolah Saat PTM Terbatas Relatif Kecil

Warga kampus yang akan mengikuti PTM terbatas, lanjut Aris, harus sehat, dan sudah divaksinasi Covid-19.

"Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring," ucap dia.

Aris mengungkapkan, ragam protokol kesehatan itu seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, dan membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen.

Kemudian memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus.

Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

"Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, jika ditemukan kasus positif, maka pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Kampus Tak Takut Buka PTM Terbatas

"Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala," tukas Aris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com