Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 17:03 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan pernyataan melalui rilis resmi menanggapi beredarnya isu klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kemendikbud Ristek melalui Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, menyampaikan terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.

1. Miskonsepsi klaster PTM terbatas

Jumeri mengungkapkan, telah terjadi miskonsepsi mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas.

“Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," tegas Jumeri.

"Sehingga, lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," jelas Dirjen PAUD Dikdasmen, di Jakarta, Jumat (24/09/2021).

"Jadi, belum tentu klaster," imbuh Jumeri.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Penularan Covid-19 di Sekolah Saat PTM Terbatas Relatif Kecil

2. Belum tentu terjadi di sekolah

Miskonsepsi kedua, dijelaskan Dirjen PAUD Dikdasmen, bahwa belum tentu juga penularan Covid-19 terjadi di satuan pendidikan.

Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. "Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," kata Jumeri.

3. Laporan beredar dari data 14 bulan terakhir

Selanjutnya miskonsepsi ketiga, Jumeri menjelaskan angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir.

"Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu yaitu bulan Juli 2020," ungkapnya.

4. Laporan masuk belum terverifikasi

Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15.000 (lima belas ribu) siswa dan 7.000 (tujuh ribu) guru positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.

"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas Dirjen PAUD Dikdasmen.

Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data.

"Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi,” tambah Jumeri.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Kampus Tak Takut Buka PTM Terbatas

5. Kemendikbud Ristek tetap lakukan pengawasan

Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas,” pungkas Jumeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com