KOMPAS.com – Bagi pelajar dan mahasiswa DKI Jakarta yang merupakan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 dijadwalkan cair sejak Selasa (14/9/2021).
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD sederajat," tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (14/9/2021)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Baca juga: Beasiswa 2021 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Beri Bantuan Biaya Sekolah
Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. 14 September 2021
2. 14 September 2021
3. 14 September 2021
Baca juga: Jadwal Asesmen Nasonal 2021 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK
Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Baca juga: Asesmen Nasional Pengganti UN, Ini Link Contoh Soal SD-SMA
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.