Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2021, 10:08 WIB
|

KOMPAS.com - Bayi prematur, bayi yang lahir kurang bulan atau lebih memiliki kecenderungan mengalami gangguan pertumbuhan setelah lahir.

Sedangkan mengejar pertumbuhan bayi prematur setelah dilahirkan, merupakan proses yang mendasari terjadinya penyakit metabolik pada saat dewasa.

Menurut dr. Tunjung Wibowo, MPH., M.Kes., Sp.A(K), mengejar pertumbuhan yang terlalu cepat diawal kelahiran menyebabkan risiko obesitasnya semakin tinggi.

Baca juga: Mahasiswa UGM Teliti Ekstrak Daun Selasih Jadi Obat Anti Hipertensi

"Hal ini dikarenakan bayi prematur sesuai masa kehamilan (SMK) dan kecil masa kehamilan (KMK) memiliki presentase lemak tubuh yang lebih tinggi dibanding bayi cukup bulan SMK saat lahir," ujarnya dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK-KMK UGM, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan, berat badan sebelum hamil, usai kehamilan dan pertumbuhan intrauterine berhubungan dengan lemak tubuh bayi prematur.

Peningkatan berat badan bayi prematur setelah dilahirkan berkorelasi dengan peningkatan lemak tubuh saat usia koreksi cukup bulan.

Dalam penelitiannya disebutkan bahwa bayi KMK pada saat intrauterine akan terjadi reprograming.

"Pada saat itu terjadi kekurangan nutrisi yang sebagian besar disebabkan oleh malnutrisi pada ibu," katanya seperti dikutip dari laman FK UGM.

Menurutnya, janin akan melakukan reprograming dan akan membuat tubuhnya efisien untuk bisa bertahan.

Hal ini menyebabkan pertumbuhannya akan terganggu sehingga pada saat lahir akan menjadi janin KMK atau meskipun usia kehamilannya cukup tetapi tubuhnya kecil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+