KOMPAS.com - Guna memenuhi kebutuhan SDM Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maka Polri membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Adapun penerimaan bintara perawat Polri 2021 ini juga dikhususkan dalam penanganan Covid-19. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 250 orang.
Jika kamu lulusan D3/D4/S1 dan tertarik ingin menjadi anggota Polri, maka bisa segera mendaftar. Karena pendaftaran dibuka pada 20-23 Agustus 2021.
Baca juga: Penerimaan Polri SIPSS 2021 bagi Lulusan S1, Ini Ketentuannya
Melansir laman Penerimaan Polri, Sabtu (21/8/2021), ini informasi mengenai Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan TA 2021.
1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus
(Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;
2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH)
dan tidak dipungut biaya;
3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.
Baca juga: Pendaftaran Bintara TNI AL 2021 bagi Lulusan SMA/SMK Masih Dibuka
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Lulusan:
3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Baca juga: Cara Daftar Bintara TNI AL 2021 bagi Lulusan SMA/MA/SMK
6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;