Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Arsitek Indonesia: Arsitek Wajib Miliki Surat Tanda Registrasi Arsitek

Kompas.com - 15/08/2021, 11:58 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). DAI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 3 Desember 2020.

Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi. Sembilan anggota DAI ini adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya.

Baca juga: Lulusan UGM Harus Lincah dan Mudah Beradaptasi di Era Disrupsi

Tulang punggung pembangunan nasional

Dewan Arsitek Indonesia dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 34 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan mengemban tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, keberadaan DAI sangat penting terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para Arsitek di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri PUPR, peran Arsitek merupakan salah satu tulang-punggung pembangunan di Indonesia.

Terlebih Indonesia tengah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke, dengan struktur wilayah yang berbeda. Pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Infrastruktur menjadi modal utama untuk dapat maju dan bersaing dengan negara-negara lain di masa mendatang.

Karena itu, untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan nasional ini Kementerian PUPR selalu melibatkan Arsitek. Tanpa peran Arsitek, bangunan hanya menjadi beton dan besi yang dipasang tanpa estetika.

 

Didi menjelaskan, masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. 

Untuk perpanjangan STRA, pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan.

Saat ini layanan permohonan STRA baru dibuka untuk layanan Reaktivitasi dan Konversi bagi pemegang SKA. Penerbitan STRA baru rencananya akan dibuka dalam waktu 3 bulan mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com