Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunggu hingga Malam Ini, Pelamar Guru PPPK Harus Tuntaskan Pendaftaran

Kompas.com - 26/07/2021, 09:34 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang ikut mendaftar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud Ristek mengimbau pelamar segera menuntaskan pendaftarannya.

Adapun pendaftaran diselesaikan pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021 malam pukul 23.59 WIB.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani, hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK.

Baca juga: Guru Besar Unair Ungkap 5 Tips Isolasi Mandiri yang Benar

Yakni Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

"Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume)," ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini. Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021.

Sementara Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN Heni Sri Wahyuni mengatakan, per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran. Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit," terang Heni.

Baca juga: Siswa TK-SDK Sorowajan Bantul Diajak Jadi Duta Pencegahan Penyebaran Covid

Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kemenpanrb Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.

Selain Tes Kompetensi Teknik, pelamar akan diuji dalam:

1. Tes Kompetensi Manejerial

2. Tes Sosio Kultural

3. Tes Wawancara

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.

Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Untuk penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Diperpanjang, Ada 3 Keuntungan bila Guru Honorer Lolos Seleksi

"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com