KOMPAS.com - Setiap hari, di Indonesia terjadi penambahan kasus Covid. Maka tak heran jika pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.
Bagi yang terjangkit Covid ringan dan sedang, maka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Atau tak perlu di rumah sakit.
Bagi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat wajib paham protokol isolasi mandiri.
Baca juga: Siswa, Berikut Ini Hidangan Laut Banyak Manfaat
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, berikut ini infonya.
Protokol isolasi diri merupakan bagian dari protokol penanganan virus corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Isolasi mandiri sendiri perlu dijalankan supaya ruang isolasi di rumah sakit, bisa digunakan oleh orang-orang dengan kondisi penyakit yang sudah parah dan butuh penanganan intensif.
Tentu, tidak semua orang yang terinfeksi bisa diisolasi secara mandiri. Biasanya, protokol ini perlu diikuti oleh orang dengan kondisi penyakit yang tergolong ringan.
Sebab pada dasarnya, infeksi virus corona adalah penyakit self limiting disease atau bisa sembuh sendiri, selama daya tahan tubuh penderitanya baik.
Berikut ini protokol isolasi mandiri pencegahan Covid-19 dari Kemenkes RI & BNPB:
1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.