KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahap Ketiga jenjang SD dan PPDB DKI Jakarta Tahap Kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka hari ini, Senin (5/7/2021).
PPDB Tahap Kedua dan Ketiga merupakan jalur yang bertujuan untuk meminimalisasi bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau CPBD yang tidak lapor diri jalur-jalur sebelumnya.
Dengan demikian, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di DKI Jakarta dengan ketentuan tidak diterima pada semua jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB segera memanfaatkan kesempatan untuk mengisi kuota sisa di sekolah negeri.
“Yuk siap -siap, 5 Juli 2021 bagi pendaftaran Tahap kedua jenjang SMP,SMA, dan SMK, PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif, serta tahap ketiga bagi jenjang SD,” tulis akun Instagram Disdik DKI.
Baca juga: Sekolah di Zona Hijau-Kuning Luar Jawa Bali Boleh Gelar PTM Terbatas
Disdik DKI menjelaskan, untuk jenjang SD, jika pendaftar melebihi daya tampung sekolah maka kriteria seleksi yang digunakan ialah:
1. Usia tertua ke usia termuda.
2. Pilihan sekolah.
3. Waktu mendaftar.
Sementara untuk SMP, SMA, dan SMK, jika pendaftar melebihi daya tampung sekolah maka kriteria seleksi yang digunakan ialah:
1. Total Pembobotan Indeks Prestasi Akademik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.