Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Daftar Ulang SBMPTN 2021 serta UKT Mahasiswa ITB

Kompas.com - 16/06/2021, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

  • Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan.
  • ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki Asuransi Kesehatan selama menempuh pendidikannya di ITB.
  • Asuransi BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa.
  • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki asuransi kesehatan pada jadwal pendaftaran online di atas, wajib mengunggah bukti kepemilikan asuransi kesehatan antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

6. Surat Keterangan Bebas Buta Warna ASLI dari Dokter Spesialis Mata

  • Diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas/Sekolah berikut:
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (khusus peminat Program Studi Kimia)
  • Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati
  • Sekolah Farmasi
  • Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (khusus peminat Program Studi Teknik Geologi)
  • Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan
  • Fakultas Teknologi Industri (khusus peminat Program Studi Teknik Kimia)
  • Fakultas Seni Rupa dan Desain

Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.

Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2021, mencantumkan foto calon mahasiswa yang terkena cap Dokter Spesialis Mata/Klinik/Rumah Sakit.

Calon mahasiswa harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata pada jadwal pendaftaran online di atas, tanggal 17 – 26 Juni 2021.

Baca juga: Universitas Pertahanan Buka Pendaftaran D3, Bebas Biaya Kuliah dan Hidup

Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan jadwal pembayaran

Besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB adalah sebagai berikut:

  • Uang Kuliah Tunggal di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp. 12.500.000 per semester.
  • Uang Kuliah Tunggal di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar Rp. 20.000.000 per semester.
  • Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT adalah pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  • ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
  • ITB memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
  • ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.
  • Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 5.000.000 pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  • Dalam kasus di mana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka
  • Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp. 5.000.000 maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan. Perkiraan proses pengembalian akan dilaksanakan pada bulan September bersamaan dengan pengumuman keputusan besaran Beasiswa UKT.
  • Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp. 5.000.000 maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang nanti akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT. Perkiraan waktu pelunasan kekurangan adalah di minggu ke 8 waktu perkuliahan.

Iuran pengembangan institusi

  • ITB mengajak kepada keluarga mahasiswa yang diterima melalui jalur SBMPTN untuk membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 
  • Seluruh Iuran Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SBMPTN seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu.
  • Iuran Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur SBMPTN bersifat tidak wajib dan dapat dibayar bersamaan dengan pembayaran UKT pertama, yaitu hingga tanggal 9 Juli 2021. Calon mahasiswa yang ingin berkontribusi dapat menggunakan pilihan Iuran Pengembangan Institusi secara sukarela di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.
  • Pembayaran iuran Pengembangan Institusi dapat dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran UKT.
  • ITB masih memberikan kesempatan kepada keluarga mahasiswa ITB jalur SBMPTN 2021 untuk memberikan Iuaran Pengembangan Institusi setelah tanggal 9 Juli 2021 dan dimohon mengirimkan email kepada usmitb@pusat.itb.ac.id sebagai konfirmasi.

Permohonan beasiswa UKT

Bagi calon mahasiswa yang akan mengajukan Permohonan Beasiswa UKT ITB, diwajibkan mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Keluarga ASLI

2.Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.

3.Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bersama dengan Kartu Keluarga.

4 . Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau

6. Kartu Keluarga Sejahtera

7. Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), maka yang diunggah adalah KIP-K.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com