Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Marahi Kurir, Dosen Unair: Ada Kesenjangan di Era Online

Kompas.com - 29/05/2021, 07:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Banyak beredar video konsumen memarahi atau memaki kurir ekspedisi, karena kecewa akibat pesanannnya tidak sesuai dengan yang tertera di katalog penjualan online (e-commerce).

Adanya kejadian itu langsung ditanggapi oleh Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Unair Dian Purnama Anugerah.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di DIY Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2020

Menurut dia, telah terjadi kesenjangan antara peraturan dengan sistem perdagangan di era serba online.

Membeli secara online, kata dia, secara tidak langsung telah mereduksi hak konsumen dalam memilih barang.

Terlebih lagi, jika pelaku usaha tidak memberikan pedoman penggantian barang.

"Akibatnya konsumen merasa khawatir terhadap barang yang dibelinya jika tidak sesuai dengan ekspektasi," kata dia melansir laman Unair, Sabtu (29/5/2021).

Dia menuturkan, di negara-negara maju seperti Uni Eropa, konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya secara online tanpa harus memberikan alasan apapun.

Hal ini, bilang dia, dikarenakan konsumen diberi waktu untuk menimbang-nimbang apakah barang yang dibelinya sudah sesuai dengan keinginannya.

"Undang-undang perlindungan konsumen diciptakan 22 tahun lalu sebelum adanya perdagangan online dan akhirnya kurang mengakomodir kebutuhan kita di zaman serba online ini," jelas dia.

Untuk menghindari kejadian yang sama terulang, dia meyakini amandemen undang-undang perlindungan konsumen sangat diperlukan, terutama mengenai hak-hak konsumen dalam perdagangan online.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2020

Selain itu kesadaran konsumen akan hak-haknya merupakan hal yang tak kalah penting.

"Semua elemen baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku usaha harus memberikan wawasan kepada konsumen, sehingga konsumen memahami haknya tanpa perlu ada kesalahpahaman," jelas dia.

Hak-hak konsumen telah diatur

Dia menegaskan, memang hak-hak konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Isi bunyi peraturan itu adalah terkait hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan produk berupa barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.

Selain itu konsumen juga memiliki hak mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, atau tidak sebagaimana mestinya.

"Jadi kalau kita lihat konteks dalam pasal tersebut, ketika konsumen mendapatkan barang yang dibelinya melalui online marketplace, sebenarnya konsumen punya hak untuk mendapatkan penggantian kalau barangnya tidak sesuai," sebut dia.

Mengenai tugas kurir, lanjut dia, mereka hanya bertugas mengantarkan barang yang dipesan oleh konsumen.

Sehingga kurang tepat bila pelanggan memarahi kurir akibat barang pesanan yang tidak sesuai.

Baca juga: SMA, MA, dan SMK Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020

"Dalam kasus ini, mungkin yang terjadi adalah ketidaktahuan konsumen tersebut mengenai mekanisme dalam sebuah transaksi elektronik," pungkas dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com