KOMPAS.com - Penerimaan calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dilaksanakan melalui 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan wali murid serta jalur prestasi.
Namun, sebelum melalukan pendaftaran tidak ada salahnya mengenal jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid.
Melansir dari laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Kedua jalur tersebut, merupakan jalur opsi dalam proses penerimaan calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur zonasi dan afirmasi. Lalu, bagaimana ketentuan pelaksanaan kedua jalur tersebut?
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Jalur perpindahan tugas orangtua / wali memiliki proporsi kuota maksimal 5 persen dalam PPDB di suatu sekolah.
Perpindahan tugas orangtua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali calon peserta didik.
Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
Baca juga: BCA Buka Pendaftaran Kuliah Gratis Bisnis-Perbankan bagi Lulusan SMA/SMK
Melansir Permendikbud No 1 Tahun 2021, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid memiliki mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan:
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Jalur prestasi memiliki proporsi kuota paling kecil dalam PPDB yakni sisa kuota jika masih tersedia. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan nonakademik.
Baca juga: 8 Pertanyaan Terbanyak Seputar PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jawaban Disdik
Untuk menggunakan nilai rapor, maka nilai yang dipakai adalah nilai pada 5 (lima) semester terakhir. Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat diperbandingkan antar sekolah. Namun, tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jika kamu mendaftarkan diri melalui jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik maupun nonakademik, maka bukti prestasi yang bisa digunakan adalah bukti prestasi akademik/ nonakademik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Bukti prestasi harus diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Bila terjadi tindak pemalsuan bukti prestasi, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: PPDB 2021 Jalur Afirmasi, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.