Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta:
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
2. Jalur Zonasi
3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
1. Jalur Prestasi
Akademik dan Non-akademik
2. Jalur Afirmasi
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Boleh Ditoleransi
3. Jalur Zonasi
Pendaftaran, seleksi, pengumuman: 28-30 Juni 2021
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
1. Jalur Prestasi
Akademik dan Non-akademik
2. Jalur Afirmasi
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP: