KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021 sebanyak 1.275.387 formasi di akhir Mei 2021.
Seleksi calon ASN terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Kemendikbud Tindak Tegas Oknum Calo Seleksi Guru PPPK
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, Rabu (19/5/2021), memberitahukan bahwa dari total formasi, kuota untuk guru PPPK paling banyak yakni mencapai 1.002.616 formasi, sementara kebutuhan PPPK non guru sebanyak 70.008 formasi, dan 119.094 formasi untuk CPNS.
Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bisa diakses lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/, langsung di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika berminat, mari simak syarat pendaftar jika ingin menjadi guru PPPK maupun CPNS.
Masing-masing pendaftar untuk menjadi CPNS maupun guru PPPK memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun persyaratannya bisa melihat seperti di bawah ini:
1. CPNS
Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:
Baca juga: Mendikbud: Seleksi Guru PPPK Dilakukan Secara Online
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamar:
2. Guru PPPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.