Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Kompas.com - 02/04/2021, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai atau formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
persyaratan :

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Tata cara pendaftaran

1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran
secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2021.

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran
secara online dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan. Apabila terdapat kesalahan
dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan Sekolah
Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Untuk informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi langsung laman catar.kemenkumham.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com