Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham

KOMPAS.com - Bagi pelajar SMA sederajat yang ingin masuk ke sekolah kedinasan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka penerimaan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Pada tahun ajaran 2021/2022, Kemenkumham menyediakan daya tampung sebanyak 650 kursi. Selain menerima dari jalur umum, kuota yang disediakan juga diperuntukkan bagi putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi pegawai putra/putri Papua dan Papua Barat.

Merangkum laman https://catar.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham.

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA atau sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir).
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau
anggota badan lainnya.

8. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan
lainnya selain telinga dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang
(telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah
selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak pernah putus studi atau drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai atau formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
persyaratan :

Tata cara pendaftaran

1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran
secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2021.

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran
secara online dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan. Apabila terdapat kesalahan
dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan Sekolah
Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Untuk informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi langsung laman catar.kemenkumham.go.id.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/02/090000271/ini-syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-sekolah-kedinasan-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke