KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi perusahaan agar bisa mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya.
Adanya rencana itu direspon oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Shubhan.
Baca juga: Unesa Siap Berubah Jadi PTN-BH
Secara teknis dan norma, kata Hadi, SE itu telah melanggar peraturan.
Karena dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 telah menyatakan, bahwa perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat H-7 lebaran.
Selain itu, Hadi menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang akan memberikan denda 5 persen kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian THR.
"Dikatakan melanggar aturan iya. Tetapi merujuk pandemi Covid-19, saya lihat SE Kemenaker bisa dipahami melihat kondisi krisis yang terpenting bukan buruh dapat THR atau tidak, tapi buruh masih bisa kerja atau tidak," kata dia melansir laman Unair, Rabu (31/3/2021).
Dia menuturkan tidak ada pihak yang diuntungkan dalam SE itu.
Bagi perusahaan sendiri, sebut Hadi, SE itu menjadi diskresi bagi kondisi keuangan perusahaan.
"Sementara bagi pemerintah, aturan itu sebagai penyeimbang supaya sektor perusahaan tetap berjalan," ujar pria yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan Unair.
Meski dia menilai pencicilan THR saat pandemi bisa dipahami, tapi tidak boleh dilakukan oleh semua perusahaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.