Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Atlet Pelajar 2021 Dibuka, Siswa Simak Syaratnya

Kompas.com - 31/03/2021, 10:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi para pelajar seluruh Indonesia yang memiliki bakat serta prestasi di bidang olahraga untuk menjadi Atlet Pelajar Provinsi DKI Jakarta.

Melansir laman Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Maret dan sampai dengan 19 Mei tahun 2021.

"Ayo raih mimpi dan persiapkan dirimu untuk menjadi bagian dari sejarah olahraga DKI Jakarta dengan melakukan pendaftaran secara online melalui website ppop-dispora.jakarta.go.id," tulis akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Dengan fasilitas kelas dunia yang dimiliki Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) Provinsi DKI Jakarta saat ini, diharapkan akan dapat menciptakan Atlet Pelajar yang mampu membawa nama harum DKI Jakarta dan bahkan nama Indonesia di kancah Nasional serta Internasional.

Syarat pendaftar

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus pelajar dan anggota klub atau perguruan cabang olahraga.

2. Memiliki sertifikat atau piagam juara I, II atau III tingkat Provinsi dan Juara I tingkat Kota/Kabupaten sesuai cabang olahraga yang diikuti.

3. Mengisi formulir pendaftaran secara online di ppop-dispora.jakarta.go.id

4. Piagam atau sertifikat yang mendukung pembuktian prestasi dan harus memperlihatkan dokumen asli jika dinyatakan lolos seleksi administrasi.

5. Surat keterangan dari sekolah masih berstatus sebagai peserta didik.

Baca juga: BUMN Bank BRI Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa S1

6. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan raport terakhir yang sudah dilegalisasi.

7. Surat keterangan dari klub atau perguruan di Provinsi DKI Jakarta sesuai cabang olahraga yang diikuti.

8. Surat rekomendasi dari pengurus provinsi DKI sesuai cabang olahraga yang diikuti.

9. Akta kelahiran.

10. Kartu Keluarga.

11. Surat keterangan berbadan sehat dilengkapi tinggi dan berat badan dari RS Pemerintah atau Puskesmas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com