Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 10 Tahun, Penerima KIP Kuliah Capai 852.445 Orang

Kompas.com - 26/03/2021, 15:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, penerima KIP Kuliah telah mencapai 852.445 orang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Angka itu mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, paling tinggi peningkatannya di tahun lalu, yakni sebanyak 200 ribu orang.

Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

"Penerima KIP Kuliah 18.185 orang di 2010 menjadi 852.445 orang di tahun 2020," ucap dia secara daring, Jumat (26/3/2020).

Maka dari itu, dia berpesan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk mulai menerima mahasiswa kurang mampu.

Lalu, bukalah semua program studi (Prodi) sebesar-besarnya bagi penerima KIP Kuliah.

Tak hanya itu, perguruan tinggi juga harus memperbanyak sosialisasi kepada siswa atau siswi yang kurang mampu.

"Agar mereka calon mahasiswa atau anak-anak Indonesia berani mendaftar di perguruan tinggi maupun program studi perguruan tinggi Indonesia," jelasnya.

3 batas waktu KIP Kuliah

Nadiem mengaku masih ada tiga jalur untuk memperoleh dana KIP Kuliah hingga Rp 12 juta per semester.

Ketiganya memiliki batas waktu daftar yang berbeda-beda.

Baca juga: KIP Kuliah Naik Sampai Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Mendapatkannya

Batas waktu yang pertama, yakni ketika ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat UTBK-SBMPTN. Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021.

Batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021. Jalur yang kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk PTN lewat jalur mandiri.

"Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN," ucap dia secara daring, Jumat (26/3/2021).

Jalur yang ketiga, yakni bila ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Maka calon mahasiswa juga bisa memperoleh KIP Kuliah.

"Untuk jalur yang ketiga ini, batas waktu pendaftaran KIP Kuliahnya di Oktober 2021," sebut dia.

Besaran KIP Kuliah

Dia mengungkapkan, dana KIP Kuliah mengalami peningkatan, dari Rp 1,3 triliun di 2020 menjadi Rp 2,5 triliun di 2021.

"Dengan ada kenaikan dana KIP Kuliah, maka dana yang diperoleh calon mahasiswa juga mengalami peningkatan," terangnya.

Baca juga: KIP Kuliah: Manfaat, Jangka Waktu, Syarat dan Cara Pendaftaran

Nadiem menegaskan, KIP Kuliah bukan hanya memastikan calon mahasiswa atau anak-anak Indonesia bisa masuk kuliah ke perguruan tinggi manapun.

Tapi, bisa mengantarkan ke perguruan tinggi dan program studi (Prodi) yang terbaik.

"Hingga akhirnya mereka memperoleh karir yang baik setelah masa kuliah," ucapnya.

Asal tahu saja, KIP Kuliah untuk prodi akreditasi A diberikan maksimal Rp 12.000.000 di tahun ini.

Prodi akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.

"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

Baca juga: Dibuka hingga 1 April, Ini Cara Daftar UTBK-SBMPTN 2021

Dia menambahkan, mari perguruan tinggi beri kesempatan kepada calon mahasiswa terbaik lewat KIP Kuliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com