Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi Digital, Ini Cara Lindungi Data Diri agar Tak Disalahgunakan

Kompas.com - 09/03/2021, 17:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Profesi guru harus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi yang ada. Terlebih di era pandemi saat ini, guru juga dituntut harus piawai menggunakan teknologi. Termasuk memiliki kemampuan literasi digital.

Namun fakta di lapangan belum semua guru piawai dengan teknologi. Khususnya guru-guru yang sudah berusia lanjut.

Padahal kemampuan dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat penting untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan hingga membuat konten atau informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.

Baca juga: Kemendikbud: Pelajaran Agama Tetap Ada di Peta Jalan Pendidikan

Merangkum akun Instagram gtkdikmendiksus, salah satu kerangka literasi digital yang perlu disadari dan pahami adalah perlindungan data pribadi. 

"Data guru dan siswa penting untuk dilindungi dari sejumlah tantangan di ranah maya yang termasuk risiko personal. Diantaranya cyber bully, cyber stalking, cyber harassement dan cyber fraud," tulis admin Instagram gtkdikmendiksus. 

Apa itu perlindungan data diri?

Perlindungan data diri, yakni perlindungan atas setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non elektronik.

Baca juga: Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Contoh data pribadi

1. Nomor ponsel

2. Alamat rumah

3. Nomor rekening

4. Nama orangtua

5. Tanggal lahir

6. Riwayat kesehatan

Kenapa data itu penting?

Data pribadi harus dilindungi karena jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab bisa disalahgunakan. Misalnya untuk membobol kartu kredit, penipuan, fitnah dan lain sebagainya.

Baca juga: Mahasiswa, Manfaatkan 8 Kegiatan Pembelajaran Kampus Merdeka

Cara melindungi data pribadi

1. Membuat sistem perlindungan atas database data pribadi.

2. Tidak membocorkan data pribadi ke pihak lain.

3. Tidak mengekspose data pribadi ke ranah publik, baik online atau offline.

4. Mengedukasi seluruh pihak tentang perlindungan data pribadi

5. Selalu memperbaharui antivirus di komputer dan smart phone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com