KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap aturan pergelaran musik secara langsung (konser offline) bisa dilonggarkan.
Dengan begitu konser offline bisa dijalankan kembali oleh pelaku musik.
Baca juga: Mendikbud Lindungi Siswi dan Mahasiswi dari Kekerasan Seksual
Aturan itu, nantinya bisa dibuat bersama antara Kemendikbud, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Sudah waktunya duduk kami bersama Polri dan Kemenparekraf dapat longgarkan aturan konser offline, agar ada kebijakan yang membantu teman-teman tetap bisa berkegiatan," ucap Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Youtube M Bloc Space, Selasa (9/3/2021).
Aturan yang dibuat, bilang dia, tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dengan tujuan, angka penyebaran Covid-19 tetap bisa dijaga dengan baik.
"Kepentingan kita menjaga kesehatan keselamatan tetep bisa terjaga. Jadi dari Polri juga dapat membantu kita menggelar pertunjukan," sebut dia.
Hilmar mengaku, setidaknya sudah satu tahun lebih kegiatan musik secara langsung telah banyak ditunda.
"Karena teman-teman (musik) kita di lapangan sudah sering kali menyiapkan jadwal pentas musik, tapi ada perubahan kebijakan, jadi tidak boleh diadakan," tegas dia.
Kegiatan yang ditunda itu, karena tidak memperoleh izin dari pihak kepolisian, dengan alasan bisa membahayakan peningkatan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mendikbud Minta Sekolah Aktif Data Siswa agar Rasakan Kuota Gratis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan