Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Dana BOS Bisa Bayar Gaji Guru Honorer

Kompas.com - 04/03/2021, 19:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19.

Tapi dalam kondisi normal, kata dia, penggunaan dana BOS untuk guru honorer dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga: Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Gratis Internet

"Itu baik untuk sekolah negeri maupun swasta," ucap Nadiem dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2021).

Bahkan, kata dia, sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa dana BOS diarahkan agar bisa melakukan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas.

Yakni, bisa membeli alat protokol kesehatan dan sebagainya.

"Jadi dana BOS bisa lebih fleksibel digunakannya, bisa juga untuk beli gawai bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap dia.

Dia mengatakan, sekolah bisa belajar tatap muka secara bertahap mulai Juli 2021. Itu sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Karena vaksinasi guru, dosen, dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai di akhir Juni 2021. Jadi tahun ajaran baru (Juli 2021), semua sekolah bisa belajar tatap muka terbatas," sebut dia.

Oleh karena itu, dia memohon kepada semua kepala dinas, kepala sekolah (kepsek), dan pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana BOS, agar segera belajar tatap muka di sekolah berjalan.

Kurangi tingkat keterlambatan pengiriman

Nadiem mengaku, dana BOS di tahun ini lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Di tahun lalu, Nadiem telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Baca juga: Vaksin Guru Selesai, Mendikbud: Belajar Tatap Muka Sekolah Dibuka Juli

Selain itu, Kemendikbud juga memberlakukan pelaporan dana BOS secara daring dan penggunaannya lebih fleksibel untuk berbagai keperluan sekolah.

Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah di tahun lalu, sudah menerima tanggapan positif.

Karena mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibanding di 2019.

Hal ini sangat membantu para kepala sekolah (Kepsek) dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com