Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2021, 14:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) hingga kini menjadi andalan bagi pelajar di Jakarta. Sebab, melalui KJP, pendidikan bisa tuntas dan berkualitas.

Usai diberikan kepada lebih dari 800 ribu siswa pada 2020, untuk tahun ini KJP Plus kembali dibuka. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Sabtu (6/3/2021), dijelaskan bahwa total penerma KJP Plus Tahap II tahun 2020 ialah 849.291 siswa.

Baca juga: Info Disdik DKI: Ini 4 Risiko Anak Bermain Air Banjir

Adapun KJP Plus diberikan kepada:

1. Warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.

2. Dari keluarga tidak mampu.

3. Agar terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

4. Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.

Mekanisme pendataan KJP

1. 15-22 Maret 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.

Catatan:

Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili, http://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Besaran dana per bulan

1. SD/sederajat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com