Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga DKI, Begini Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap I 2021

Kompas.com - 07/03/2021, 14:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) hingga kini menjadi andalan bagi pelajar di Jakarta. Sebab, melalui KJP, pendidikan bisa tuntas dan berkualitas.

Usai diberikan kepada lebih dari 800 ribu siswa pada 2020, untuk tahun ini KJP Plus kembali dibuka. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Sabtu (6/3/2021), dijelaskan bahwa total penerma KJP Plus Tahap II tahun 2020 ialah 849.291 siswa.

Baca juga: Info Disdik DKI: Ini 4 Risiko Anak Bermain Air Banjir

Adapun KJP Plus diberikan kepada:

1. Warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.

2. Dari keluarga tidak mampu.

3. Agar terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

4. Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.

Mekanisme pendataan KJP

1. 15-22 Maret 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.

Catatan:

Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili, http://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Besaran dana per bulan

1. SD/sederajat

Bantuan RP 250.000/bulan terbagi atas dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000. SPP untuk sekolah Swasta Rp 130.000.

2. SMP/sederajat

Bantuan Rp 300.000/bulan terbagi atas dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000. SPP untuk SMP Swasta Rp 170.000.

3. SMP/sederajat

Bantuan Rp 420.000/bulan terbagi atas dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000. SPP untuk SMA Swasta Rp 250.000.

4. SMK/sederajat

Bantuan RP 450.000/bulan terbagi atas dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000. SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Bantuan Rp 300.000/bulan terdiri dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Baca juga: Disdik Jabar: Siswa, Yuk Pahami Hidangan Laut Banyak Manfaat

6. Lembaga Kursus Pelatihan

Bantuan Rp 1.800.000 per semester.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com