Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2021, 11:07 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kuota gratis akan kembali diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di periode Maret-Mei 2021.

Kuota gratis yang diberikan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.

Baca juga: Mendikbud Minta Sekolah Aktif Data Siswa agar Rasakan Kuota Gratis

Mendikbud Nadiem Makamrim menjelaskan, apabila mereka yang sudah menerima di November-Desember 2020, maka otomatis akan kembali memperoleh kembali kuota gratis di 2021.

"Asalkan para penerima kuota gratis memiliki nomor ponsel yang aktif," ucap Nadiem, seperti ditulis Jumat (5/3/2021).

Cara daftar baru

Jika ada yang mengalami perubahan nomor ponsel dan belum sama sekali memperoleh kuota gratis di 2020, maka ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, kata dia, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujar Nadiem.

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Baca juga: Pengguna di Bawah 1 GB, Mendikbud: Tidak Dapat Kuota Gratis

Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).

Syarat penerima kuota gratis

1. Bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat:

  • Harus harus terdaftar di aplikasi Dapodik.
  • Mmemiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.

2. Bagi guru PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat:

  • Harus terdaftar di aplikasi Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel yang aktif.

3. Bagi mahasiswa harus memenuhi syarat:

  • Harus terdaftar di PDDikti.
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Bagi dosen harus memenuhi syarat:

  • Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Jumlah Anggaran Turun, Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud Menipis

Besaran kuota gratis yang diperoleh

  • Siswa PAUD akan memperoleh volume kuota gratis sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan.
  • Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.
  • Guru PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
  • Mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota gratis sebanyak 15 GB per bulan.

Berbentuk kuota umum

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum. Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu tidak juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca juga: Setelah Mei 2021, Tidak Ada Lagi Kuota Gratis Kemendikbud

"Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com