Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Daerah Diminta Petakan Siswa Putus Sekolah

Kompas.com - 17/02/2021, 18:50 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong dinas pendidikan di daerah bisa memetakan bersama sekolah terkait siswa yang berpotensi putus sekolah.

"Biasanya yang berpotensi putus sekolah, karena tidak ada biaya pendidikan, jadi harus dibantu," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam siaran persnya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Akibat PJJ, KPAI: Ancam Siswa Putus Sekolah dan Nikah Lebih Dini

Pemetaan ini, kata dia, tidak hanya di sekolah negeri saja, tapi juga mengarah ke sekolah swasta.

"Itu dilakukan agar siswa tetap memperoleh hak atas pendidikan dari pemerintah atau negara, sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI," sebut dia.

Dia mengatakan, KPAI juga mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan bagi siswa yang tak memiliki alat daring saat melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Lalu, dia mengharapkan juga ada program pembagian alat belajar untuk PJJ.

"Ini agar anak-anak yang tidak memiliki alat belajar secara PJJ bisa dipinjamkan sekolah dan diberikan bantuan kuota internet," jelas dia.

Bagi daerah yang blank spot, bilang dia, bisa diberikan bantuan penguat sinyal, sehingga PJJ dapat berlangsung.

"Dengan begitu anak-anak atau siswa tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran," ungkapnya.

Baca juga: PJJ Alami Banyak Kendala di Tiap Daerah

Lanjut dia menyebut, KPAI pun mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampayekan bahayanya perkawinan anak.

"Jadi kita bisa mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemi Covid-19," tegas dia.

Pelaksanaan PJJ membuat siswa putus sekolah

Retno telah mengaku, kebijakan PJJ yang dijalankan selama pandemi Covid-19 menjadi pemicu siswa berhenti sekolah.

"Siswa yang putus sekolah karena pernikahan dini atau siswa memilih bantu ekonomi keluarga, karena orangtua kehilangan pekerjaan," ungkap Retno.

Dia mengaku, ketika anak menikah atau bekerja, maka secara otomatis akan berhenti sekolah.

Dia menyebut, saat KPAI melakukan pengawasan di 8 provinsi pada masa pandemi Covid-19, ternyata beberapa Kepala Sekolah menyampaikan ada siswanya yang putus sekolah karena berbagai hal.

"Itu kita pantau Seluruh Pulau Jawa ditambah NTB dan Bengkulu, jadi siswanya ada yang tidak memiliki alat belajar PJJ, kalaupun punya tidak mampu beli kuota internet," jelas dia.

Baca juga: Meski Tak Sempurna di PJJ, Kemendikbud: Jangan Rendahkan Guru

Akibat keadaan itu, siswa selama berbulan-bulan tidak mengikuti PJJ. Pada akhirnya, siswa memutuskan bekerja dan menikah dini.

"Dari temuan KPAI, ada 119 siswa yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya beriksar 15-18 tahun," sebut Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com