KOMPAS.com - SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 menjadi berita paling populer di kanal edukasi.
SE Mendikbud yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 kemarin berisi tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Selain SE Mendikbud, beberapa waktu lalu SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah juga masih ramai diperbincangkan.
Masih berbicara mengenai SE Mendikbud, pada awal Februari ini banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai penentu kenaikan kelas 2021, sehingga jadi terpopuler ketiga di edukasi Kompas.com.
Baca juga: Ini Lho, 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa 2021
Berikut beberapa berita populer edukasi sepanjang Jumat hingga Minggu (5-7/2/2021):
Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah.
Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan.
"Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).
Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Untuk berita lengkap terkait 4 penentu siswa naik kelas pada 2021 dari tautan ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.