Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPB: Mensos Risma Harus Perbarui Data Penerima Bantuan

Kompas.com - 01/02/2021, 19:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University, Ali Khomsan menyoroti persoalan sosial yang akan dihadapi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, ada banyak hal yang harus dibenahi oleh Mensos Risma, termasuk data penerima bantuan yang tak pernah diperbarui sejak 2015.

Baca juga: Pakar UGM: Aksi Blusukan Mensos Risma Tidak Tepat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan nasional pada Maret 2020 adalah Rp 454.652 per kapita per bulan.

Sedangkan garis kemiskinan Bank Dunia adalah 1,9 dollar AS per kapita per hari atau setara Rp 798.200 per bulan (kurs Rp 14.000).

Dia menyebutkan, jikalau rumah tangga terdiri empat orang, untuk kriteria Bank Dunia perlu minimal penghasilan Rp 3.192.800 per bulan, agar tidak disebut rumah tangga miskin.

"Dengan standar itu, angka kemiskinan Indonesia lebih dari dua kali lipat," ujar Ali melansir laman IPB, Senin (1/2/2021).

Sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan nasional, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan.

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan mengacu Peraturan Menteri Perdesaan (Permendes) No 6 Tahun 2020.

Dia mengaku, banyak kepala desa kesulitan menentukan dan menetapkan bantuan berdasarkan peraturan tersebut.

Mungkin kriteria dalam peraturan tersebut cocok untuk orang yang sangat melarat hidupnya.

Baca juga: Pakar IPB Ungkap Beberapa Keunikan Kelelawar

"Sementara yang perlu bantuan, apalagi saat pandemi, adalah orang yang kehilangan pekerjaan atau cukup masuk kategori miskin menurut kriteria BPS," jelas dia.

 

Lanjut dia menjelaskan, ciri kemiskinan di Indonesia adalah banyak rumah tangga di atas garis kemiskinan nasional.

Sehingga meski tidak miskin, mereka rentan terhadap kemiskinan.

Selain itu, banyak orang yang mungkin tidak tergolong miskin dari segi pendapatan, tetapi menjadi miskin karena tidak dapat mengakses pelayanan dasar.

Pelayanan dasar yang dimaksud seperti ketersediaan air bersih dan perumahan yang layak huni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com