Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G: Kasus Seperti SMKN 2 Padang Terjadi di Banyak Sekolah

Kompas.com - 25/01/2021, 19:40 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Mendikbud Nadiem Makarim soal aturan SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim memakai hijab.

Namun, Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan Mendikbud hanya merespon kasus baru yang sedang hangat di tengah masyarakat.

Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

"Mendikbud tidak mengakui secara terbuka ke publik fenomena intoleransi di sekolah banyak terjadi di tanah air," kata dia dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Sebab bagi Iman, seharusnya Mendikbud membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah.

"Persoalan intoleransi sekolah di daerah sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis," ujar dia.

Dalam catatan P2G, pernah ada kasus seperti pelarangan hijab di SMAN 1 Maumere tahun 2017. Lalu, kasus di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019.

Dan kasus sekolah-sekolah di Bali yang terjadi tahun 2014.

"Jadi kasus pemaksaan hijab, kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah Indonesia," sebut dia.

Aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non-muslim memakai hijab dan larangan siswi muslim menggunakan hijab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU.

"Itu menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika," tegas dia.

Baca juga: Mengenal SMKN 2 Padang yang Kini Jadi Polemik

Menurut dia, faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pemaksaan hijab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.

"Aturan itu sudah berjalan 15 tahun lebih, itu sebagaimana keterangan dari mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar," ungkap dia.

Itu bisa diartikan, ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan membiarkan regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah.

Selain itu, pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat intruksi Walikota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Quran bagi siswa SD dan MI menyimpan potensi intoleransi di sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com