KOMPAS.com - Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah divaksin Covid-19. Adapun vaksinnya ialah vaksin Sinovac.
Perlu diketahui, vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI dengan efikasi hasil uji klinis fase 3 di Bandung sebesar 65,3 persen.
Hasil uji klinis tersebut sudah melewati persyaratan WHO, dimana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.
Efikasi vaksin yang didapatkan menunjukkan harapan untuk menurunkan kejadian suatu penyakit (dalam hal ini Covid-19).
Baca juga: Siswa DKI Jakarta, Perhatikan 10 Hal Ini Selama PSBB
Lantas, sebenarnya apa itu efikasi vaksin Sinovac 65,3 persen? Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Sabtu (16/1/2021), ini informasi yang harus dipahami oleh siswa.
Efikasi vaksin merupakan besarnya kemampuan vaksin untuk mencegah penyakit dan menekan penularan pada individu di kondisi ideal dan terkontrol.
Tentu dengan melihat hasil uji klinis vaksin di laboratorium yang dilakukan kepada populasi dalam jumlah terbatas.
Sedangkan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen menunjukkan harapan bahwa vaksin mampu menurunkan kejadian suatu penyakit (dalam hal ini Covid-19) hingga 65,3 persen.
Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO dimana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.
Tak hanya itu saja, efikasi juga biasa disebut dengan khasiat.
Vaksin Corona Sinovac ini sudah resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dan suci oleh Komisi Fatwa MUI.
"Oh iya, setelah divaksin tetap disiplin menerapkan 3M ya agar pandemi lekas berakhir," tulis admin Instagram Disdik Jabar.
Meski siswa tidak menjadi prioritas yang divaksin Covid-19, tetapi siswa atau pelajar tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Serta selalu disiplin 3M:
1. memakai masker
2. mencuci tangan
3. menjaga jarak
Baca juga: Siswa Indonesia Raih Perfect Score di Olimpiade Kazakhstan
Juga tidak lupa selalu berperilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.