KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah tentu harus paham dengan dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Sebagai salah satu mata pelajaran PPKn atau PKN, maka harus paham lebih dalam mengenai Pancasila.
Tapi, apakah siswa sudah paham sejarah Pancasila? Bagaimana Pancasila dibentuk dan ditetapkan? Pancasila dibentuk oleh siapa?
Merangkum laman Sumber Belajar Kemendikbud, Jumat (8/1/2021) berikut ini dijelaskan penetapan Pancasila dalam sidang PPKI atau kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk untuk merumuskan dasar negara yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya kita kenang.
Baca juga: Siswa, Seperti Ini Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir Soekarno: "Jangan sekali-kali melupakan sejarah".
Pernyataan tersebut mengandung arti untuk tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di gedung Kesenian Jakarta.
Sidang pembukaan dilaksanakan oleh:
Pada sidang pembukaan disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, “...Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya...”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.