Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Ini 8 Kegiatan Pembelajaran pada Kampus Merdeka

Kompas.com - 20/10/2020, 15:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada akhir Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan Kebijakan Kampus Merdeka.

Tentu, tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka ialah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi. Serta berbagai kebebasan yang lain.

Tetapi, kebebasan seperti apakah itu? Bagi para mahasiswa, apakah sudah paham dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Seperti apakah program yang ditawarkan oleh Kampus Merdeka bagi mahasiswa?

Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Senin (19/10/2020), berikut ini 8 bentuk kegiatan pembelajaran dalam Kampus Merdeka.

Baca juga: Produk Herbal Mahasiswa UB Juarai Kompetisi Pangan Tingkat Asia

Menurut Nadiem Makarim, kemerdekaan belajar berarti memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan dan merdeka dari birokratisasi.

Dosen juga dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.

Sedangkan 8 bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi, berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi, meliputi:

1. Pertukaran pelajar

Salah satu tujuan program ini yakni membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Beberapa bentuk kegiatan belajar yang dapat dilakukan seperti:

  • Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang sama.
  • Pertukaran pelajar dalam prodi yang sama pada kampus yang berbeda.
  • Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang berbeda.

2. Magang atau praktik kerja

Program ini dapat dilaksanakan selama 1-2 semester sehingga memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning).

Magang yang berjalan selama satu semester wajib mendapatkan minimum 20 SKS (tidak boleh kurang, tapi boleh lebih banyak).

3. Asistensi mengajar di satuan pendidikan

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengakarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.

Program ini dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com