KOMPAS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyederhanakan mekanisme pendataan dari 8 menjadi 4 langkah untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2020 Tahap 2.
"Tuntas pendidikan dengan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis Disdik DKI dalam akun Instagram resminya pada Sabtu (19/9/2020).
Pembuatan program strategis KJP Plus bertujuan menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses, dan kualitas pelayanan pendidikan adil serta merata. Pemberian KJP Plus diperuntukan bagi warga DKI Jakarta di usia sekolah (6 – 21 tahun) dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: 7 Tips Peran Penting Sekolah Hindari Kekerasan saat Belajar di Rumah
Disdik DKI Jakarta mendefinisikan peserta didik tidak mampu sebagai pelajar dalam jenjang satuan pendidikan sekolah dasar hingga menengah yang dinyatakan tidak mampu secara personal maupun dari penghasilan orangtua.
Akibatnya, peserta didik tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti pembelian seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya kegiatan ekstrakulikuler.
Untuk pengumpulan data peserta didik yang akan menerima KJP Plus 2020 tahap 2, calon penerima tidak perlu lagi mendaftar ke sekolah dan sekolah tidak melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan.
Berikut ini merupakan 4 langkah mekanisme pendataan yang Disdik DKI Jakarta rampungkan.
1. Periode 1-8 Oktober 2020
Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal.
2. Periode 1-8 Oktober 2020
Pada tahap ini, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah sebagai bentuk penyederhanaan kunjungan ke rumah atau pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Periode 9-12 Oktober 2020
Dalam periode ini, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. Periode 13-15 Oktober 2020
Disdik DKI Jakarta akan menetapkan daftar final penerima KJP Plus.
Dengan memperoleh KJP Plus, peserta didik dapat menerima dana untuk diperbelanjakan dan bekala. Sebagai tambahan peserta didik di sekolah swasta, pemerintah juga memberikan tunjangan dana untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca juga: Pembagian Kuota Internet Kemendikbud Berlaku Mulai Hari Ini
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan alokasi besaran dana per bulan yang berbeda. Berikut ini rinciannya.
1. SD/MI/SDLB
2. SMP/MTs/SMPLB
3. SMA/MA/SMALB
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Selama COVID-19, biaya rutin dan berkala bisa digunakan setiap bulan secara tunai atau non tunai. Selain itu, biaya rutin dan berkala juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, serta pendidikan.
Untuk informasi mengetahui informasi lebih lengkap terkait pendataan KJP Plus, masyarakat bisa melihat website kjp.jakarta.go.id atau menghubungi P4OP melalui nomor telepon 021-8571012 maupun Whatsapp 0812 8483 4229.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.