Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Terpapar Covid-19 Akibat Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kemendikbud

Kompas.com - 13/08/2020, 18:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa 289 pelajar yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Papua dinyatakan positif Covid-19 setelah sejumlah wilayah menggelar pembelajaran tatap muka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan, jumlah siswa terpapar Covid-19 di Papua ini bukan terjadi di bulan Agustus, namun merupakan akumulasi sejak Maret hingga Agustus 2020.

"Itu jumlah peserta didik usia 0-18 tahun yang terpapar Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari, tidak di sekolah, bukan di satuan pendidikan," papar Jumeri dalam Konferensi Video, Kamis (13/8/2020).

Yang terjadi, lanjut dia, yang tertular Covid-19 di satuan pendidikan hanya satu anak dan itu pun terjadi sebelum pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Kemendikbud: Ini Pilihan, Bukan Kewajiban

"Itu bukan terjadi karena kita membuka zona hijau dan zona kuning karena tatap muka," tegas dia.

Begitu pula dengan sejumlah informasi terkait penularan Covid-19 pada setua pendidikan dari daerah lain

Seperti di Balikpapan, lanjut dia, ada seorang guru terpapar Covid-19 ternyata tertular dari tetangganya dan tidak dalam posisi ada di sekolah.

"Sudah diisolasi di rumahnya dan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan di Balikpapan belum dilaksanakan pembelajaran tatap muka," kata dia.

Kemudian, terkait kasus di Pontianak di mana 18 peserta didik dan 8 orang guru SMA dinyatakan reaktif Covid-19, Jumeri menegaskan itu merupakan hasil rapid test dalam rangka persiapan pembukaan sekolah.

Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa

"Maka setelah tahu, tatap muka di sekolah Pontianak ditunda, tidak jadi dibuka. Pontianak merupakan contoh praktik baik dalam persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, di Tulungagung juga disebut ada 1 siswa yang terpapar Covid-19. Tetapi, siswa itu terpapar dari orangtuanya yang bekerja sebagai pedagang kendaraan.

"Ada sebuah SD di Tulungagung yang agak terpencil dan belum membuka pembelajaran tatap muka. Tapi ada 1 siswa yang terpapar," kata Jumeri.

"Di sana dibagi beberapa kelompok. Yakni dalam satu kelompok ada 5 siswa dan gurunya datang. Karena 1 siswa terpapar, maka 4 siswa lain dilakukan tes dan hasilnya negatif tapi tetap dilakukan isolasi mandiri," imbuhnya.

Kesehatan siswa tetap utama

Terkait adanya kemungkinan siswa akan terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah, Jumeri mengatakan Kemendikbud akan terus berdiskusi dengan semua kepala dinas untuk memastikan bahwa implementasi SKB 4 Menteri dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Guru, Ini Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat dari Kemendikbud

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), lanjut Jumeri, merupakan langkah darurat yang dilakukan agar anak didik terselamatkan namun hak belajar terpenuhi.

Namun, keputusan dibuka kembalinya sekolah adalah untuk mengurangi adanya dampak negatif akibat PJJ berkepanjangan. Misalnya, anak putus sekolah karena terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.

Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh pun, dinilai dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar. Terutama untuk anak-anak dari sosio-ekonomi berbeda.

Harapannya, kata dia, di HUT ke-100 RI nanti, anak-anak yang kini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akan mencapai usia 25 tahun dan menjadi generasi penerus di negeri ini.

Baca juga: Ingin Kuliah S1-S2 ke Selandia Baru? Ada Beasiswa Senilai Rp 100 Juta

"Mereka harus dilindungi dari beragam penyakit, namun harus tetap terdidik," imbuh dia.

Karena itu, kata dia, pembukaan sekolah harus dilakukan dengan ketat mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

Dinas pendidikan, tegas dia, harus memastikan pembukaan satuan pendidikan dilakukan seizin gugus Covid setempat.

Kemudian, permohonan izin harus diverifikasi di lapangan bahwa satuan pendidikan tersebut benar-benar telah siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2020

Ia juga mendorong agar Pemda mengalokasikan anggaran untuk melakukan swab test untuk peserta didik dan guru sebelum kembali ke sekolah.

Selain itu, orangtua juga berhak untuk menentukan apakah anak boleh belajar tatap muka atau tidak.

Bila orangtua tidak setuju atau belum yakin anak kembali ke sekolah, maka sekolah harus memastikan siswa yang melakukan PJJ tetap mendapatkan haknya untuk belajar dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com