Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Masuki Tahun Ajaran Baru, Pemda Diminta Segera Buat Juknis PPDB

Kompas.com - 13/06/2020, 19:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Selain itu, siswa pendaftar yang tinggal dalam satu Rukun Warga (RW) dengan sekolahan, memiliki prioritas untuk diterima di sekolah tersebut.

Selanjutnya, untuk jalur afirmasi atau jalur bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu memperoleh kuota minimal 15 persen dari jumlah pendaftar.

Pendaftar yang berhak mengikuti jalur ini adalah yang berasal dari panti asuhan atau putera-puteri tenaga kesehatan yang menangani langsung Covid-19.

Kemudian, jalur prestasi, disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Baca juga: Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Poin Rancangan Kemendikbud

Pada jalur prestasi, kuota yang diperoleh yakni maksimal 30 persen dari jumlah pendaftar yang ditentukan berdasarkan nilai rapot atau prestasi kejuaraan yang diperoleh calon siswa.

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orangtua, memperoleh kuota maksimal 5 persen dari jumlah pendaftar.

Calon siswa yang dapat mengikuti jalur ini adalah yang mengikuti perpindahan tugas orangtuanya, atau calon siswa merupakan anak guru di satuan Pendidikan.

PPDB di SMAN 3 Surakarta

Dikesempatan terpisah, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kesiswaan SMAN 3 Surakarta, Sri Widodo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan PPDB Online.

Pelaksanaan PPDB Online 2020 tersebut sudah sesuai juknis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Saat ini di SMAN 3 sudah dibentuk tim PPDB Online, untuk membantu calon siswa mengakses informasi mulai dari persyaratan hingga nanti pengumuman seleksinya,” katanya.

Dalam wawancara di SMAN3, Rabu (10/06/2020), ia mengatakan, informasi terkait PPDB di SMAN 3 Surakarta dapat diakses melalui laman sman3-slo.sch.id.

Menurut dia, hal penting yang perlu diperhatikan dalam teknis pelaksanaan PPDB kali ini adalah siswa harus bisa mempersiapkan akun yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah secara mandiri.

“Kalau tahun lalu meskipun sudah zonasi dan online, tetapi akun dan token yang digunakan siswa untuk mendaftar disediakan oleh sekolah yang bersangkutan. Kalau tahun ini dibuat sendiri calon siswa,” ungkapnya.

Selain itu, Widodo mengatakan, baik calon siswa, wali murid dan guru, diminta untuk lebih kooperatif dan aktif meng-update informasi secara mandiri.

Mereka bisa mendapatkan informasi terbaru dari website pemerintah atau website sekolah resmi untuk menghindari informasi yang simpang siur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com