Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diincar, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 11/06/2020, 13:32 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian/ Lembaga Pemerintah telah dibuka sejak Senin (8/6/2020).

Dalam waktu 3 hari pasca pembukaan pendaftaran, hingga Rabu (10/6/2020) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah kedinasan dengan peminat terbanyak.

Hal tersebut dipaparkan melalui Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.

"#SobatBKN berikut update jumlah pendaftar #dikdin2020 Rabu, 10 Juni 2020 pukul 16.37 WIB. Buat Akun 49.359. Memilih Sekolah 15.499. Submit 7.108," tulis akun pada Rabu (10/6/2020).

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Disebutkan pula 5 sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak hingga Rabu kemarin, yakni:

  1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 2.864 pendaftar
  2. Politeknik Statistika STIS: 1.775 pendaftar
  3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 744 pendaftar
  4. Politeknik Imigrasi (Poltekim): 592 pendaftar
  5. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 411 pendaftar

Salah satu kelebihan yang ditawarkan IPDN ialah ikatan dinas sebagai calon PNS bagi para lulusan.

Sehingga salah satu syarat yang diminta oleh IPDN kepada calon prajanya ialah bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2020, Bebas Biaya Kuliah dan Jadi Calon ASN

Bila kamu tertarik untuk mendaftar IPDN, berikut rangkuman informasi pendaftaran IPDN 2020:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Persyaratan khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato atau bekas tato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com