Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta Dibuka Besok 11 Juni, Ini Tata Cara dan Syarat PPDB Daring

Kompas.com - 10/06/2020, 15:08 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai besok, Kamis (11/6/2020). Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).

"#SahabatDisdik berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring #ppdbdarirumah. Pendaftaran secara daring ini akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020," papar keterangan resmi akun Twitter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @Disdik_DKI, Senin (8/6/2020).

"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah."

Baca juga: Anies: Tahun Ajaran Baru 13 Juli Bukan Berarti Belajar di Sekolah

Berikut Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2020:

1. Prapendaftaran

Jadwal Prapendaftaran dimulai 11 Juni - 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan libur Nasional.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran ialah:

  • Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
  • Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
  • Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
  • Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
  • Asal sekolah SPK
  • Asal sekolah asing

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Tahapan prapendaftaran:

a. Scan atau foto dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id

c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.

g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.

Baca juga: 6 PTN Indonesia Masuk Daftar Kampus Terbaik Asia 2020 Versi THE

2. Pengajuan Cetak Pin/ Token

Calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id

b. Cetak PIN/ token dengan klik tombol Pengajuan Akun.

c. Mengisi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.

Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPTN 2020

3. Aktivasi PIN/Token

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Aktivasi PIN/ Token dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token

c. Ganti PIN/Token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Baca juga: Link Contoh Soal TPS UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT

5. Lapor diri daring

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

c. Klik tombol Lapor Diri.

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: 5 Ciri Khas Calon Mahasiswa yang Tembus UTBK SBMPTN

Persyaratan dokumen

Berikut scan atau foto dokumen asli yang perlu disiapkan sebagai persyaratan prapendaftaran, yaitu:

1. Jenjang SD

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

2. Jenjang SMP dan SMA

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu keluarga (KK)
  • Rapor kelas 4, 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP
  • Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

3. Jenjang SMK

  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  • Kartu keluarga (KK)
  • Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com